MATERI PEMBELAJARAN PPKn KELAS X
KOMPETENSI DASAR
Semester 1
3.1. Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.2. Memahami pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3. Memahami bentuk dan kedaulatan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.4. Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Semester 2
3.5. Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
3.6. Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
3.7. Menganalisis indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika
3.8. Memahami pentingya kesadaran berbangsa dan bernegara dilihat dari konteks sejarah dan geopolitik Indonesia
Bab 5. Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
A. Kompetensi Dasar
1.1. Menghayati nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat
2.5. Mengamalkan perilaku toleransi dan harmoni keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
3.5. Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
4.5. Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
B. Materi Pembelajaran
3.5.1. Sistem Hukum Nasional
3.5.1.1. Pengertian hukum dan sistem hukum nasional
3.5.1.2. Prinsip-prinsip negara hukum
3.5.1.3. Tujuan hukum
3.5.1.4. Fungsi hukum
3.5.1.5. Jenis (Penggolongan) Hukum yang berlaku di Indonesia
3.5.1.6. Sumber hukum
3.5.1.7. Sistem hukum Indonesia
3.5.2. Perangkat (Alat) Kelengkapan Lembaga Peradilan
3.5.2.1. Aparat penegak hukum
3.5.2.2. Dasar hukum lembaga peradilan
3.5.2.3. Lembaga-lembaga peradilan
3.5.2.4. Proses pengadilan
3.5.2.5. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan
3.5.3. Perbuatan yang sesuai dan bertentangan dengan hukum
3.5.3.1. Perbuatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
3.5.3.2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya
3.5.4. Pemberantasan Korupsi
3.5.4.1. Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme
3.5.4.2. Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia
3.5.4.3. Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
3.5.1. Sistem Hukum Nasional
3.5.1.1. Pengertian hukum dan sistem hukum nasional
Defenisi hukum menurut para ahli sebagi berikut:
1. Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Dari kedua defenisi hukum tersebut, dapat ditarik unsur-unsur pembentuk pengertian hukum, yaitu:
1. Hukum adalah peraturan (berisi perintah dan larangan)
2. Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang
3. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban atau keteraturan dalam masyarakat
4. Jika dilanggar mengakibatkan diambilnya sanksi hukum yang tegas
Hukum memiliki dua ciri pokok, yaitu:
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang ( memiliki sifat memaksa).
Sistem hukum nasional adalah hubungan keterkaitan antara berbagai komponen hukum nasional untuk mencapai tujuan hukum, yakni menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Dari pengertian sistem hukum ada beberapa hal yang harus mendapat perhatian, yaitu:
1. Adanya perangkat aturan (hukum)
2. Adanya lembaga penegak hukum
3. Adanya penegakan hukum.
3.5.1.2. Prinsip-prinsip negara hukum
Negara hukum adalah negara yang menjalankan kaidah kehidupannya berlandaskan peraturan perundang-undangan atau tata hukum yang telah dirumuskan.
Menurut F.J. Stahl, suatu negara disebut sebagai negara hukum apabila ada hal-hal berikut ini:
1. Adanya jaminan atas hak dasar manusia
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4. Adanya peradilan administrasi negara
Menurut A.V. Dicey, bahwa konsep negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu:
1. Supremacy of law(supremasi aturan-aturan hukum)
Artinya bahwa di dalam negara yang berdaulat, kekuasaan tertinggi ada pada hukum. Rakyat dan pemerintah seluruhnya harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku
2. Equality before the law(kedudukan yang sama di depan hukum)
Artinya setiap orang tanpa memandang status sosial dan kedudukan sama di depan hukum
3. Human rights
Artinya terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam UUD
3.5.1.3. Tujuan hukum
Tujuan hukum adalah
1. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat
2. Menciptakan keadilan dan ketertiban
3. Menciptakan pergaulan hidup antaranggota masyarakat
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat
5. Memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat
3.5.1.4. Fungsi hukum
Fungsi dasar hukum adalah
1. Melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan)
2. Menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan )
3. Digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan)
3.5.1.5. Jenis (Penggolongan) Hukum yang berlaku di Indonesia
1. Menurut wujud/bentuknya
a. Tertulis
b. Tidak tertulis (Konvensi)
2. Menurut ruang/wilayah/tempat berlakunya
a. Lokal
b. Nasional
c. Internasional
3. Menurut waktu berlakunya
a. Ius constitutum
b. Ius constituendum
c. Antar waktu
4. Menurut pribadi yang diatur
a. Satu golongan
b. Semua golongan
c. Antargolongan
5. Menurut isinya
a. Publik
b. Privat
6. Menurut sumber, tugas, fungsi dan cara mempertahankannya
a. Material
b. Formal
3.5.1.6. Sumber hukum
Sumber Hukum |
Sumber Hukum Material |
Sumber Hukum Formil |
Hubungan Sosial |
Hubungan Politik |
Tradisi |
Situasi Sosial Politik |
Undang-Undang |
Kebiasaan |
Traktat |
Yurisprudensi |
Doktrin |
3.5.1.7. Sistem hukum Indonesia
Sistem hukum Indonesia tersusun berdasarkan hukum tertinggi negara, yaitu UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam peraturan hukum yang lebih rendah sehingga bersifat hierarki piramida.
Sistem hukum ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sistem hukum Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, yaitu:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU-Perpu
4) PP
5) Perpres
6) Perda
3.5.2. Perangkat (Alat) Kelengkapan Lembaga Peradilan
3.5.2.1. Aparat penegak hukum
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Kehakiman
4. Advokat
3.5.2.2. Dasar hukum lembaga peradilan
Dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga peradilan diatur dalam pasal 24 ayat 1 dan 2:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga peradilan yang ada di negara kita diatur dalam peraturan perundangan tersendiri, yakni
1) Peradilan Umum diatur dalam UU No.2 Tahun 1986
2) Peradilan Militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997
3) Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU No.9 Tahun 2004
4) Peradilan Agama diatur dalam UU No.7 Tahun 1989
3.5.2.3. Lembaga-lembaga peradilan
Beberapa lingkungan peradilan di Indonesia:
1. Peradilan Umum
1) Pengadilan negeri
2) Pengadilan tinggi
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
5. Mahkamah Agung
3.5.2.4. Proses pengadilan
Proses pengadilan Indonesia dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu:
1. Proses pengadilan sipil
2. Proses pengadilan militer
3.5.2.5. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan:
1. Pengadilan negeri, pengadilan tingkat pertama, berpusat di kabupaten/kota
2. Pengadilan tinggi,pengadilan tingkat kedua (banding), berpusat di provinsi
Susunan atau perangkat Pengadilan Negeri terdiri atas:
1. Pimpinan, terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua
2. Hakim anggota
3. Panitera
4. Sekretaris
5. Jurusita
Susunan atau perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas:
1. Pimpinan, terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua
2. Hakim anggota
3. Panitera
4. Sekretaris
3.5.3. Perbuatan yang sesuai dan bertentangan dengan hukum
3.5.3.1. Perbuatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
3.5.3.2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya
Kegiatan siswa
Isilah tabel dibawah ini dengan mencentang ( v ) jawaban yang dianggap benar!
No | Contoh Perilaku | Sesuai dengan Hukum | Bertentangan dengan Hukum |
1 | Korupsi | | v |
2 | Membayar pajak | v | |
3 | Selalu terlambat datang ke sekolah | | v |
4 | Ikut serta dalam kegiatan pemilu | v | |
5 | Menggunakan narkoba | | v |
3.5.4. Pemberantasan Korupsi
3.5.4.1. Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme
Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok.
Menurut Transparency Internasional, korupsi diartikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang-orang terdekatnya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggaraan negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum, yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kelompoknya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
Sebuah perbuatan dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a. Melibatkan perkeliruan uang
b. Uang yang diperkelirukan itu nyata-nyata milik negara
c. Upaya perkeliruan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri
d. Cara-cara yang ditempuh adalah melawan hukum atau tanpa hak
Menurut UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, maka klasifikasi perbuatan korupsi adalah
1) Korupsi yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi
2) Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
3) Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
3.5.4.2. Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia
Adapun yang menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia:
1) Pancasila, sila ke lima
2) UUD NRI Tahun 1945
3) UU RI Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
4) UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
5) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi
6) UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi
7) PP Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3.5.4.3. Kasus korupsi yang telah dikenakan sanksi
a. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b. Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
c. Pembelian helikopter dan genset listrik pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
d. Dan contoh kasus korupsi lainya.
Kegiatan siswa 2
Bentuklah kelompok sebanyak 4-5 orang, kemudian carilan berita-berita atau tulisan tentang kasus-kasus korupsi dari media cetak dan internet.. Setelah itu, buatlah analisis kasus dan hasilnya didiskusikan di depan kelas.
3.5.4.4. Peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
1. Macam-macam gerakan anti korupsi
a. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Merupakan sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan utama KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
b. Indonesia Corruption Watch (ICW)
Merupakan organisasi non pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.
c. Transparency International (TI)
Merupakan sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi ini didirikan di Jerman dan kini telah berdiri hampir di seluruh negara di dunia termasuk Indonesia yang diberi nama Transparency Internasional Indonesia (TI-Indonesia).
2. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Hal tersebut sangat membutuhkan peranan aktif masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam penanganan korupsi mendapatkan perlindungan hukum, yaitu melalui PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berdasarkan peraturan tersebut, maka peran serta yang dapat ditampilkan oleh masyarakat adalah
1) Mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi
2) Menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi
Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1) Secara preventif, yakni mencegah agar korupsi tidak terjadi. Contoh dengan menanamkan sikap anti korupsi sedini mungkin melalui proses pendidikan,
2) Secara represif, yakni menanggulangi korupsi yang sudah terjadi. Contoh dengan ditangani melalui proses hukum
3.6. Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara |
Pengingkaran |
Pelanggaran |
Kewajiban Warga Negara |
Hak Warga Negara |
A. Makna Hak Warga Negara
v Dalam Kamus Bahasa Indonesia:
Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh UU, aturan, dsb)
v Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan
v Hak warga negara merupakanseperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
v Hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraaannya
v Tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara
v Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum
v Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945
v Hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya, hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar
v Konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional dan hak hukum.
B. Makna Kewajiban Warga Negara
v Dalam Kamus Bahasa Indonesia:
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan)
v Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
v Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
v Kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
v Kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
v Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.
v Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.
v Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
Hak Warga Negara Indonesia | Kewajiban Warga Negara Indonesia |
1) Pasal 27 ayat 2 : Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak 2) Pasal 27 ayat 3 : hak dalam pembelaan negara 3) Pasal 28 4) Pasal 28 A 5) Pasal 28 B ayat 1 6) Pasal 28 B ayat 2 7) Pasal 28 C ayat 1 8) Pasal 28 C ayat 2 9) Pasal 28 D ayat 1 10)Pasal 28 D ayat 2 11)Pasal 28 D ayat 3 12)Pasal 28 D ayat 4 13)Pasal 28 E ayat 1 14)Pasal 28 E ayat 2 15)Pasal 28 E ayat 3 16)Pasal 28 F 17)Pasal 28 G ayat 1 18)Pasal 28 G ayat 2 19)Pasal 28 H ayat 1 20)Pasal 28 H ayat 2 21)Pasal 28 H ayat 3 22)Pasal 28 H ayat 4 23)Pasal 28 I ayat 1 24)Pasal 28 I ayat 2 25)Pasal 28 I ayat 3 26)Pasal 29 ayat 2 27)Pasal 30 ayat 1 28)Pasal 31 ayat 1 29)Pasal 32 ayat 1 30)Pasal 33 ayat 1,2,3 31)Pasal 34 ayat 1 | 1) Pasal 23 A 2) Pasal 27 ayat 1 3) Pasal 27 ayat 3 : Kewajiban dalam pembelaan negara 4) Pasal 28 J ayat 1 5) Pasal 28 J ayat 2 6) Pasal 30 ayat 1 7) Pasal 31 ayat 2 |
D. Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dariadanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri
1. Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
v Perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum
v Tingkat kemiskinan cukup tinggi
v Angka pengangguran yang cukup tinggi
v Angka putus sekolah yang cukup tinggi
v Pelanggaran hak cipta
2. Solusi Pelanggaran Hak Warga Negara
E. Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.
Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara
1. Bentuk Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
v Membuang sampah sembarangan
v Tidak mempunyai SIM
v Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
v Tidak membayar pajak bumi dan bangunan
v Merusak fasilitas negara
2. Solusi Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Tugas Kelompok
Sekarang cobalah diskusikan dengan kelompokmu, klasifikasikan kasus yang ada di video dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945!
No | Contoh Kasus | PelanggaranHak Warga Negara atau Pengingkaran Kewajiban Warga Negara | Pasal UUD NRI Tahun 1945 | Penyebab | Solusi |
| | | | | |
Pasal-pasal yang terkait dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia di dalam UUD NRI Tahun 1945:
1. Pasal 23 A
Isinya: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Hak | Mendapatkan fasilitas yang baik dari negara |
Kewajiban | Membayar pajak |
2. Pasal 27 ayat 1
Isinya: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak | Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan |
Kewajiban | Menjunjung hukum dan pemerintahan |
Email : 01sry10mulyati76@gmail.com
3. Pasal 27 ayat 2
Isinya: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hak | Hak mendapatkan pekerjaan |
Kewajiban | Bekerja dengan baik |
4.
3.7. Menganalisis indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika
A. Bangsa Indonesia adalah Bangsa Majemuk
1. Bhinneka Tunggal Ika
2. Kebanggaan Bangsa Indonesia
B. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional
1. Integrasi Nasional, Faktor Pendorong dan Penghambatnya
2. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Proses Integrasi Nasional dan Cara Mengatasinya
C. Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara
1. Ketahanan Nasional
2. Wawasan Nusantara
A. Bangsa Indonesia adalah Bangsa Majemuk
1. Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk dalam segenap aspek kehidupannya. Kendati bangsa kita secara faktual majemuk (beragam), namun dalam kemajemukan tersebut kita mengikatkan diri dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Meskipun berbeda-beda, bangsa Indonesia tetap mengikatkan diri dalam satu cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Di sisi lain, kebinekaan itu juga bisa menjadi sumber penyebab retaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Akibat perbedaan agama, adat istiadat, budaya, suku dan paham politik, bangsa kita rawan terjadinya perpecahan. Dalam perbedaan itu terdapat sumber-sumber potensi konflik.
Untuk mengatasi semua itu, sejak masa pergerakan nasional bangsa kita telah menyepakati prinsip hidup “Bhinneka Tunggal Ika”, yang diambil dari bahasa Sanskerta, yakni dari kata “Bhinneka” artinya berbeda, “Tunggal” artinya satu, dan “Ika” artinya jua. Jadi, Bhinneka Tunggal Ika artinya, meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Semboyan ini tertulis dalam lambang negara burung garuda berupa pita yang dicengkeram oleh burung garuda. Dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia bertekad untuk tetap satu meskipun dalam perbedaan.
2. Kebanggaan Bangsa Indonesia
Gambar 2.1.
Beberapa potensi dan keunggulan bangsa yang patut kita banggakan, di antaranya sebagai berikut:
1) Jumlah dan potensi penduduknya sangat besar
2) Memiliki keanekaragaman dalam segenap aspek kehidupan sosial budaya
3) Bangsa Indonesia memiliki konsep Wawasan Nusantara
4) Semangat Sumpah Pemuda
5) Memiliki tata krama atau keramahan yang tidak dimiliki bangsa lain
6) Letak wilayah Indonesia sangat strategis
7) Terdapat banyak keindahan alam di indonesia
8) Indonesia memiliki keajaiban dunia
9) Wilayahnya yang sangat luas
10) Tanah Indonesia subur dan memiliki kekayaan alam melimpah
B. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional
1. Integrasi Nasional, Faktor Pendorong dan Penghambatnya
1.1. Pengertian Integrasi Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan suatu identitas nasional (bangsa). Secara istilah, Intergrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
1.2. Faktor-Faktor Pendorong Integrasi Nasional
Faktor yang mendorong integrasi nasional yaitu:
1) Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan
2) Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928
3) Rasa cinta tanah air dikalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan
4) Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan
5) Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan Bahasa Indonesia.
1.2. Faktor-Faktor Penghambat Integrasi Nasional
Faktor yang menghambat integrasi nasional yaitu:
1) Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2) Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas
3) Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri
4) Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demostrasi atau unjuk rasa
5) Adanya paham “etnosentrisme” (paham kedaerahan yang sempit) di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Usaha-usaha nyata yang telah ditempuh dalam rangka membangun integrasi nasional ialah sebagai berikut:
1) Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta
2) Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati
3) Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayaan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain
Beberapa hal yang mendorong integrasi nasional Indonesia adalah
1) Nasib dan cita-cita
2) Memiliki ideologi dan dasar negara yang sama, yakni Pancasila
3) Bahasa Indonesia
4) Memiliki pemerintahan yang satu
5) Memiliki lambang-lambang persatuan
6) Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
7) Konsep Wawasan Nusantara
8) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
9) Ekonomi Kekeluargaan
2.. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Proses Integrasi Nasional dan Cara Mengatasinya
2.1. Ancaman Proses Integrasi Bangsa
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman ketahanan nasional dapat dikategorikan sebagai berikut:
§ Berdasarkan asal datangnya ancaman
1. Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal darin luar negeri
2. Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri
§ Berdasarkan bentuk ancaman
1. Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat menganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik, seperti serangan senjata, penghilangan nyawa manusia, perusakan fasilitas terorisme, konflik berdarah, dan lain-lain, baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
2. Ancaman ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat menganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi, arus globalisasi, kepentingan politik, dan lain-lain, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Selain hal-hal tersebut, masih terdapat beberapa ancaman dari dalam yang mengganggu proses integrasi nasional, yaitu:
1) Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
2) Keresahan sosial, akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara atau kerusuhan massa
3) Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
4) Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik maupun akibat masalah SARA
5) Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
Menurut Buku Putih Pertahanan Tahun 2008, ancaman yang membahayakan keamanan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara itu ada dua, yaitu:
1. Ancaman Militer
Adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut UU No. 34 Tahun 2004, ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara adalah
1) Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, sebagai berikut:
a. Invansi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
b. Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya
c. Blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah NKRI
d. Serangan bersenjata negara lain
e. Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing
f. Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invansi terhadap NKRI
g. Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI
h. Ancaman lain yang ditetapkan oleh presiden
2) Pelanggaran wilayah yang dilakukan negara lain
3) Pemberontakan bersenjata
4) Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
5) Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
6) Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri
7) Ancaman keamanan laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa:
a. Pembajakan atau perompakan
b. Penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa
c. Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut
8) Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa
2. Ancaman Nirmiliter (non militer)
Adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman nonmiliter atau tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.
a. Ancaman bermuatan ideologi
1) Paham komunis
2) Penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme)
b. Ancaman bermuatan politik
1) Bersumber dari luar negeri, seperti intimidasi, provokasi atau blokade politik
2) Bersumber dari dalam negeri, dapat berupa pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintahan yang berkuasa atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah, dan separatisme
c. Ancaman bermuatan ekonomi
1) Banyaknya barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas
2) Perekonomian negara akan dikuasai pihak asing
3) Timbulnya kesenjangan sosial
4) Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang
5) Koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan
6) Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
d. Ancaman bermuatan sosial budaya
1) Munculnya gaya hidup konsumtif
2) Munculnya sifat hedonisme
3) Adanya sikap individualisme
4) Munculnya gejala westernisasi
5) Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial
6) Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan
2.2. Tantangan Proses Integrasi Bangsa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tantangan adalah hal atau objek yang menggugah tekad untuk meningkatkan kemampuan mengatasi masalah; rangsangan (untuk bekerja lebih giat dan sebagainya).
Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam proses integrasi bangsa dapat dilihat sebagai berikut:
1) Globalisasi
2) Otonomi daerah
3) Demokratisasi
4) Penerapan hak asasi manusia
5) Berkembangnya sikap hidup individualistis, materialistis, dan hedonistis
2.3. Hambatan Proses Integrasi Bangsa
Hambatan adalah halangan atau rintangan yang menjadi batu ganjalan atau kendala dalam melakukan sesuatu. Di antara hambatan-hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam proses integrasi nasional, yaitu:
1) Korupsi
2) Rendahnya mutu SDM
3) Ketidakpercayaan pada pemerintah
4) Kemiskinan
5) Ketidakadilan
2.4. Gangguan Proses Integrasi Bangsa
Gangguan adalah halangan, rintangan, godaan, sesuatu yang menyusahkan, hal yang menyebabkan ketidaklancaran. Dalam proses integrasi nasional, Indonesia menghadapi gangguan-gangguan, di antaranya:
1) Konflik antarkelompok masyarakat
2) Pembangunan yang kurang merata
3) Paham-paham ekstrimisme dan ekslusivisme
4) Terorisme
5) Fanatisme keagamaan yang sempit
6) Merosotnya jiwa nasionalisme
7) Radikalisme dan vandalisme
C. Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara
Untuk mengatasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam proses integrasi nasional, bangsa Indonesia telah memiliki konsep ketahanan nasional dan wawasan nusantara yang akan diuraikan:
1. Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung, yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multidisiplin.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pembinaan ketahanan nasional, ialah:
1) Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif
2) Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan
3) Bhinneka tunggal ika dan konsep wawasan nusantara bersumber dari Pancasila
4) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata
5) Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
6) Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.
2. Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinnekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, dan kesatuan keamanan, dan kewilayahan
2) Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan
3) Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara
4) Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Perwujudan wawasan nusantara adalah:
1) Kehidupan politik
2) Kehidupan ekonomi
3) Kehidupan sosial budaya
4) Kehidupan pertahanan dan keamanan
3.8 Memahami pentingya kesadaran berbangsa dan bernegara dilihat dari konteks sejarah dan geopolitik Indonesia
A. Pengertian Bangsa dan Negara
1. Pengertian dan Unsur-Unsur Bangsa
1.1. Pengertian Bangsa
1.2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
2. Terbentuknya Bangsa Indonesia
3. Pengertian dan Unsur Negara
3.1. Pengertian Negara
3.2. Unsur Terbentuknya Negara
4. Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
B. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
1. Lahirnya Kesadaran Nasional Indonesia
2. Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Munculnya Pergerakan Nasional
3. Kesadaran Bela Negara
C. Semangat Kebangsaan, Nasionalisme dan Patriotisme
1. Semangat Kebangsaan
2. Nasionalisme
3. Patriotisme
4. Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan
A. Pengertian Bangsa dan Negara
1. Pengertian dan Unsur-Unsur Bangsa
1.1. Pengertian Bangsa
Biasanya manusia mengelompok berdasarkan kesamaan-kesamaan ciri atau sifat, seperti warna kulit, bahasa, agama, kepentingan, ideologi, tempat tinggal, dan politik. Dengan kesamaan-kesamaan itu, manusia menyatu menjadi satu kesatuan.
Bangsa merupakan komunitas yang didasarkan atas ciri-ciri tertentu. Sebagian ahli mengartikan bangsa sebagai komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri, seperti memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu.
Selain pengertian tersebut, para ahli sosial dan politik mendefinisikan arti bangsa sebagai berikut:
1) Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib. Jadi, menurut Otto Bauer, pengikat bangsa adalah kesamaan karakter (sifat-sifat kejiwaan)
2) Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
1.2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Friederich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politics mengemukakan, bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa
1) Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas
2) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
3) Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian, atau kekhasan. Contohnya: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri
4) Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise
2. Terbentuknya Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia terbentuk karena tempaan sejarah yang cukup panjang. Kesadaran berbangsa muncul karena kesamaan nasib dan cita-cita. Bangsa kita lama hidup dalam penjajahan. Itulah nasib yang dialami bangsa kita kala itu. Kita juga memiliki cita-cita yang sama, yakni mencapai kemerdekaan abadi. Tentu saja bukan hanya itu yang menjadi pengikat bangsa kita menjadi sebuah bangsa. Unsur-unsur pengikat lainnya ialah adanya kesamaan:
1) Nenek moyang asal bangsa Indonesia, yakni dari Yunan (Indo Cina)
2) Karakter (sifat-sifat kejiwaan)
3) Wilayah tempat tinggal
4) Masa lalu yang sama (sejarah)
5) Warna kebudayaan
6) Ideologi, yakni Pancasila
3. Pengertian dan Unsur Negara
3.1. Pengertian Negara
Di Indonesia, kata negara diambil dari bahasa Sanskerta, yakni dari kata nagari atau nagara, yang artinya wilayah, kota atau penguasa.
Secara istilah, negara merupakan organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah permanen yang tertentu batas-batasnya, dan pemerintahan yang berdaulat (ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Para ahli kenegaraan mengartikan negara sebagai berikut:
1) Mr. Kranenburg
Negara merupakan suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau suatu bangsa.
2) George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
3) Mr. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3.2. Unsur Terbentuknya Negara
Negara terbentuk karena unsur-unsur rakyat, wilayah yang permanen dan tertentu batas-batasnya, serta pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur pembentuk negara ini disebut unsur konstitutif, unsur yang mutlak harus ada. Jika salah satunya tidak ada, maka negara tidak dapat terbentuk.
Selain unsur konstitutif, unsur negara lainnya ialah pengakuan dari negara lain atau kemampuan melakukan hubungan dan kerja sama internasional. Unsur ini dinamakan unsur deklaratif.
1) Rakyat
2) Wilayah; daratan, lautan, udara
3) Pemerintah yang berdaulat
4) Pengakuan dari negara lain
4. Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
Melihat kenyataan sejarah, pada awal abad ke- 20 atau akhir abad ke- 19, bangsa Indonesia mulai menyadari pentingnya persatuan dalam perjuangan melawan penjajah untuk mencapai kemerdekaan.
Dari segi geopolitik, Indonesia yang berada di persimpangan jalur perdagangan dunia dan terdiri atas gugusan pulau-pulau sangat rawan dimasuki oleh berbagai serangan asing dari berbagai penjuru dan sangat potensial untuk dipecah belah. Jika tidak ada persatuan dan kesatuan di antara masyarakatnya, maka kekuataan bangsa kita akan lemah. Sebaliknya, jika seluruh wilayah tanah air dan bangsa Indonesia bersatu padu dalam satu kesatuan wadah NKRI, maka Indonesia akan menjadi bangsa dan negara yang besar dan kuat.
Persatuan dan kesatuan bangsa dapat diikat dengan:
1) Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Penghayatan akan ideologi negara
B. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
1. Lahirnya Kesadaran Nasional Indonesia
Internal § Politik etis Belanda § Kejayaan masa lalu § Tidak nyaman hidup dalam penjajahan § Pergerakan nasional pemuda |
Pendorong kesadaran nasional |
Eksternal § Berkembangnya paham nasionalisme, demokrasi, dan patriotisme § Pergerakan nasional bangsa lain |
2. Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Munculnya Pergerakan Nasional
Ada dua faktor yang mempengaruhi munculnya nasionalisme di Indonesia, yaitu faktor internal dan faktor eksternal
a. Faktor internal
1) Perlakuan diskriminatif dari kolonial dan imperialis Barat (Belanda) menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan terhadap rakyat Indonesia yang akhirnya menimbulkan perasaan senasib
2) Adanya kenangan kejayaan masa lalu. Kenangan akan kejayaan masa lalu (Sriwijaya dan Majapahit) menjadi penggerak semangat untuk berjuang melawan penjajah
3) Timbulnya kaum cerdik pandai akibat adanya politik etis. Mereka menjadi pionir bagi pergerakan nasional
4) Lahirnya kelompok terpelajar Islam. Mereka memiliki semangat jihad untuk menggalang persatuan nasional dalam mencapai Indonesia Merdeka
5) Kesadaran bangsa Indonesia akan harga dirinya sebagai suatu bangsa yang ingin hidup bebas dan merdeka seperti bangsa-bangsa yang lain.
b. Faktor eksternal
1) Munculnya fase kesadaran pentingnya semangat nasional dan perasaan senasib
2) Peristiwa Perang Dunia I menyadarkan para terpelajar mengenai penentuan nasib sendiri
3) Munculnya dorongan untuk melawan imperialisme Barat karena adanya konflik ideologi antara kapitalisme/imperialisme dan sosialisme/komunisme
4) Lahirnya nasionalisme di Asia dan Afrika memberi inspirasi kaum terpelajar di Indonesia bahwa imperialisme harus dilawan melalui organisasi modern
5) Kemenangan Jepang atas Rusia tahun 1904-1905, telah menyadarkan bangsa Asia, khususnya Indonesia, akan kekuatan dan kemampuannya sebagai bangsa Asia yang telah mampu mengalahkan bangsa Eropa yang selalu menganggap bangsa yang super.
3. Kesadaran Bela Negara
Kesadaran bela negara adalah upaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan rasa cinta tanah air.
Kesadaran bela negara dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme dalam jiwa masyarakat.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara.
Adapun nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1) Cinta tanah air
2) Kesadaran berbangsa dan bernegara
3) Memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila
4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5) Memiliki kemampuan bela negara
Kesadaran bela negara dibangun sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh sebab itu, pertahanan negara dilaksanakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya.
C. Semangat Kebangsaan, Nasionalisme dan Patriotisme
1. Semangat Kebangsaan
Rasa atau semangat kebangsaan tumbuh karena adanya kesadaran untuk bersatu dan hidup bersama dalam ikatan bangsa. Kesadaran akan rasa kebangsaan ini diikat oleh hal-hal yang bersifat fisik dan mental spiritual. Hal-hal fisik yang dapat menumbuhkan rasa kebangsaan, misalnya: kesamaan ras, bahasa, lambang-lambang persatuan, bentuk tubuh, dan tempat tinggal. Sedangkan hal-hal spiritual yang dapat menumbuhkan semangat kebangsaan ialah nasib dan cita-cita, bahasa, dan ideologi yang sama.
2. Nasionalisme
Menurut Hans Kohn, nasionalisme adalah suatu paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada bangsa dan negara.
Nasionalisme Indonesia berbeda dengan nasionalisme barat. Nasionalisme Indonesia adalan nasionalisme timur, bukan nasionalisme barat.
Menurut Soekarno, nasionalisme timur bukan tiruan nasionalisme barat dan bukan nasionalisme yang chauvinisme (nasionalisme sempit), akan tetapi lebih luas, yaitu memberi tempat kecintaan terhadap bangsa lain, bukan harus saling menyerang demi keuntungan sendiri.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Moh.Hatta. Menurutnya, nasionalisme Indonesia tidak membenci bangsa lain, tetapi harus menjalin persaudaraan. Hal itu dapat tercapai apabila bangsa itu telah menjadi bangsa yang merdeka.
3. Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata “patria”, artinya cinta tanah air. Patriotisme adalah suatu paham yang mencintai tanah air dan bangsanya. Patriotisme muncul pada seseorang apabila ia memiliki semangat kebangsaan dan nasionalisme.
Patriotisme ditandai dengan keberanian dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Tanpa semangat kebangsaan dan nasionalisme, sikap ini tidak akan muncul. Oleh sebab itu, untuk menumbuhkan semangat patriotisme, kita harus memupuk rasa kebangsaan dan nasionalisme.
Bagi seorang pelajar, semangat patriotisme ini hendaknya diwujudkan dalam perilaku hidup sehari-hari, seperti belajar dengan giat dan tekun untuk menyongsong hari esok yang lebih baik, menjaga kelestarian lingkungan hidup, memelihara nama baik bangsa dan negara, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, berani menghadapi tantangan, dan tabah dalam perjuangan untuk mencapai cita-cita.
4. Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan
Jiwa nasionalisme dan patriotisme harus diwujudkan dalam segenap aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
Jiwa nasionalisme pada kalangan siswa antara lain dapat dikembangkan melalui hal-hal berikut:
1) Memelihara dan membiasakan diri berbahasa Indonesia dengan baik dan benar
2) Membiasakan diri melaksanakan upacara pengibaran bendera
3) Menjadi anggota pasukan pengibar bendera
4) Belajar dengan tekun untuk menyongsong masa depan
5) Menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan menanami hutan yang rusak dengan pepohonan
6) Menghormati lambang-lambang persatuan bangsa Indonesia
7) Memahami konsepsi wawasan nusantara
8) Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
9) Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
10) Membantu program pemerintah dalam membangun bangsa dan negara Indonesia
semoga bermafaat ya :P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar