A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Macam-Macam HAM:
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak..
3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.
4. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d"l"- penangkapan,
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.
6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.
2.Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
c. Pembentukan Pengadilan HAM
3.Instrumen Nasional HAM
1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
4.Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupan
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi
B.Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia
1. Instrumen HAM Internasional
a. Periode sebelum berdirinya PBB
• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• Petition of Rights
• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
• Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
• Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776
b. Periode setelah berdirinya PBB
• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
• Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
• Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
• Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
• Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )
2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional
a. Kejahatan Genosida (The crime of genocide)
• Pembantaian My Lai
• Pembantaian Sabra dan Shatila
b. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)
c. Kejahatan perang (War crimes)
d. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
• Invasi Irak ke Iran
• Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak
3.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM
1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya
2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3.Pemutusan hubungan diplomatik
4.Pengurangan bantuan ekonomi
5.Pengurangan tingkat kerjasama
6.Pemboikotan produk eksport
7.Embargo Ekonomi
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
1. periode 1945-1950
di awal-awal kemerdekaan ini HAM lebih condong ke kemerdekaan atau kebebasan berorganisasi atau mendirikan partai politik. didukung dengan Maklumat Pemerintah 3 Nov 1945.
2. periode 1950-1959
dikenal dgn periode Demokrasi Parlementer. pada periode ini kemajuan HAM sangat pesat. banyak parpol berdiri, adanya pemilu yg adil, media pers, DPR benar-benar sbgi wakil rakyat.
3. periode 1959-1966
pada periode ini sistem pemerintahannya Demokrasi Terpimpin (Soekarno), banyak yg menolak sehingga meninmbulkan inkontitusional. hak asasi masyarakat mnjd terpasung contoh hak sipil dan hak politik
4. periode 1966-1998
pd periode ini dipimpin oleh pak Soeharto. awalnya upaya penegakan HAM mulus2 aja(dibentuk pengadilan ham dan landasan2 yuridis tntg ham meliputi tap mpr, uud, uu, dll) tapi awal 1970-an sampai akhir 1980-an mengalami kemunduran. malah banyak bgt kasus pelanggaran ham. pokoknya ham udah nggak dilindungi lagi. trus awal 1990-an upaya penegakkan ham mulai berhasil. awal 1990 juga dibentuk KOMNAS HAM
5. periode 1998-2014
penegakkan ham pd 1998 mampu bertahan sampai skrg bahkan jauh lebih baik. ada LSM, perlindungan anak dan wanita, komnas ham, dll.
di awal-awal kemerdekaan ini HAM lebih condong ke kemerdekaan atau kebebasan berorganisasi atau mendirikan partai politik. didukung dengan Maklumat Pemerintah 3 Nov 1945.
2. periode 1950-1959
dikenal dgn periode Demokrasi Parlementer. pada periode ini kemajuan HAM sangat pesat. banyak parpol berdiri, adanya pemilu yg adil, media pers, DPR benar-benar sbgi wakil rakyat.
3. periode 1959-1966
pada periode ini sistem pemerintahannya Demokrasi Terpimpin (Soekarno), banyak yg menolak sehingga meninmbulkan inkontitusional. hak asasi masyarakat mnjd terpasung contoh hak sipil dan hak politik
4. periode 1966-1998
pd periode ini dipimpin oleh pak Soeharto. awalnya upaya penegakan HAM mulus2 aja(dibentuk pengadilan ham dan landasan2 yuridis tntg ham meliputi tap mpr, uud, uu, dll) tapi awal 1970-an sampai akhir 1980-an mengalami kemunduran. malah banyak bgt kasus pelanggaran ham. pokoknya ham udah nggak dilindungi lagi. trus awal 1990-an upaya penegakkan ham mulai berhasil. awal 1990 juga dibentuk KOMNAS HAM
5. periode 1998-2014
penegakkan ham pd 1998 mampu bertahan sampai skrg bahkan jauh lebih baik. ada LSM, perlindungan anak dan wanita, komnas ham, dll.
UU no 39 Th. 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto, hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. hak asasi manusia adalah dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa.
pelanggaran ham adalah suatu kegiatan yang melalaikan kewajiban sebagai manusia yang mengakibatkan terganggunya hak orang lain
Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga:
contoh: - kekerasan fisik
- kekerasan terhadap pembantu
- anak diintimidasi oleh orang tua
Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah:
contoh: - kekerasan fisik terhadap siswa
- pelecehan
Pelanggaran HAM di masyarakat:
contoh: - main hakim sendiri
- pemerkosaan
- tindak kejahatan
- dan lain-lain
Upaya penegakkan HAM
Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM :
Pemerintah
a. mengenalkan pendidikan HAM kepada masyarakat
b. ketegasan sanksi terhadap pelanggaran HAM
c. proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak memihak
Masyarakat
a. Bersikap kritis dalam mendukung upaya pemerintah
b. Melaporkan setiap ada pelanggaran ham
c. Menghindari segala tindakan yang melanggar ham
d. Bersikap proaktif dalam meneggakkan hokum
hak dasar manusia yang palig pokok :
hak hidup, hak kebebasan, hak memilih sesuatu.
Faktor penghambat penegakan ham :
Kondisi sosbud., kebijaksanaan pemerintah,. Perundangan,. Penegakan hukum..
bab 2
dasar negara adalah filosofi dasar bagi penyelenggaraan negara.
Landasan untuk berdirinya negara disebut dasar negara
Dasar negara indonesia adalah pancasila.
Konstitusi adalah hukum atau aturan dasar bagi penyelenggaraan negara.
Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara.
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara
yuridis, filosofis dan sosiologis
1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
- Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta
3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.
1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
- Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta
3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.
(Pengertian Konstitusi) Constitutional Recht atau konstitusi yang ditinjau dari sisi hukum memperhatikan penekanan pada faktor faktor kekuasaan nyata dalam masyarakat sedangkan Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit yaitu tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Dapat diambil kesimpulan bahwa konstitusi memiliki cakupan yang lebih luas dari Grondswet.
Herman Heller, seorang ahli hukum dari Jerman, membuat sebuah paham tentang konstitusi yaitu:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarkat sebagai suatu kenyataan dan belum konstitusi dalam arti hukum
b. Kemudian kehidupan politik dalam masyarakat itu di cari unsur unsur hukumnya melalui abstraksi barulah menjadi kesatuan kaidah hukum (ein Rechtsver-fassung).
c. Setelah itu ditulis kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang Undang Dasar )
(Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
Terdapat beberapa istilah konstitusi yaitu:
a. Konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya, yang terdiri atas poko yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
b. Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang undang lain.
c. Konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak pihak mengetahuinya
d. Konstitusi dalam arti merupakan undang undang tertinggi adalah baik pembentukan dan perubahan melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli dari berbagai negara
1. Pengertian konstitusi menurut Leon Duguit (meninjau dari sosiologi hukum) bahwa konstitusi bukanlah sekedar undang undang dasar yang memuat sejumlah/kumpulan norma-norma semata-mata, akan tetapi struktur negara yang nyata/real terdapat dalam kenyataan masyarakat. Singkat kata, konstitusi adalah faktor faktor kekuatan yang nyata (de riele mahtsfactoren) yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.
2. Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio,ahli hukum politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari institusi, oleh karena itu ajaran Haurio disebut institusionalisme. Menurut Hario, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum.
Hario juga mengatakan bahwa tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
a. Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat
b. Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat
c. kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.
3. Pengertian Konstitusi menurut paham Ferdinand Lassale. Dalam buku Lassale, Uber Verfassungwesen, pengertian konstitusi dibagi menjadi dua yaitu pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis dan pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis.
a. Pengertian konstitusi berdasarkan sosiologisatau politis adalah sintesis faktor faktor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. Sehingga konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan kekuasaan tersebut diantaranya: Raja, Parlemen, kabinet, pressure grup, partai politik dan lainnya. Hal inilah yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
b. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi sendi pemerintahan. Nyatalah bahwa Lassale dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan undang undang dasar.
Selain itu paham Lassale, berdasarkan pengertian konstitusi berdasarkan yuridis, sesuai dengan paham modern bahwa bentuk konstitusi haruslah dalam naskah tertulis.
4. Pengertian Konstitusi menurut paham Antonius Alexis Hendricus (A.A.H.) Struycken, ahli hukum, dalam bukunya Het Staatsrecht van het koninkrijk de Nederlander. Menurut Struycken, konstitusi adalah undang undang yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada negara.
5. Pengertian konstitusi menurut paham Hermann Heller, ahli hukum, berdasarkan bukunya Staatslehre. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:
a. Pengertian konstitusi secara politis atau sosiologis adalah mencerminkan kehidupan politk di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.
c. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang undang dasar yang tertinggi, yang berlaku dalam suatu negara.
6. Pengertian Konstitusi menurut paham Carl Schmitt dalam bukunya Verfassungslehre
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian karena pengertian pokok pertama lagi dalam 4 sub pengertian, dan pengertian pokok kedua mempunyai 2 sub pengertian, maka jumlah seluruhnya menjadi 8 pengertian.
Pengertian Pokok Pertama
Sponsored by
Konstitusi dalam arti absolutmengandung arti bahwa konstitusi disamping memuat tentang bentuk negara, faktor integrasi dan norma norma dasar/struktur pemerintahan, juga mencakup semua hal yang pokok yang terdapat pada setiap negara pada umumnya.
Kemudian pengertian pokok pertama terbagi menjadi 4 subpengertian yaitu
- Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang nyata dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara. Jadi sama dengan pengertian konstitusi menurut paham Lassalle.
- Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang menentukan bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara adalah hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan.
- Konstitusi sebagai faktor integrasi
- Konstitusi merupakan norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.
Untuk pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt dapat anda baca di buku Ilmu Negara oleh Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H.
7. Pengertian konstitusi menurut CF. Strong, bahwa konstitusi adalah sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara. Kemudian CF. Strong juga membagi dua konstitusi menjadi konstitusi dokumenter (documentary constitution, dan konstitusi nondokumenter (non-documentary constitution).
8. Pengertian Konstitusi menurut K. C. Wheare, bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
9. Pengertian konstitusi menurut Koernimanto Soetopawiro, kata konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Setelah membahas tentang pengertian konstitusi, mari kita beranjak ke tujuan konstitusi dibawah ini (Wikipedia).
Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
- Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
- Organisasi negara.
- Hak Asasi Manusia.
- Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
- Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
- Pernyataan ideologis.
- Pembagian kekuasaan negara.
- Jaminan Hak Asasi Manusia
- Perubahan konstitusi.
- Larangan perubahan konstitusi.
Fungsi Konstitusi - Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut...
- Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
- Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Macam-Macam Konstitusi - Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam Konstitusi Menurut
Macam-Macam Konstitusi Menurut
- Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia :
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. Uud 1945 ( 11 maret 1966 – 21 mei 1998 )
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. Uud 1945 ( 11 maret 1966 – 21 mei 1998 )
6.
Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
(1) Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
(3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
(4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar