Pasal 23 A
Isi : pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa.
Hak | Kewajiban |
Mendapatkan fasilitas yang baik dari negara , contoh, jembatan dan jalan | Membayar pajak |
Pasal 27 ayat 1
Isi : segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak | kewajiban |
Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintah | Menjunjung hukum dan pemerintahan |
Pasal 27 ayat 2
Isi : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
hak | Kewajiban |
Hak mendapatkan pekerjaan | Bekerja dengan baik |
Pasal 27 ayat 3
Isi : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
hak | Kewajiban |
Berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara | Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. |
Pasal 28
Isi : kemerdekaan berserikat berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
Hak | Kewajiban |
Hak kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pendapat / pikiran | Menghargai pendapat dari orang lain |
Pasal 28 A
Isi : setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya
Hak | Kewajiban |
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupanya | Menjaga dan mempertahankan diri dengan baik |
Pasal 28 B ayat 1
Isi : setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan perkawinan yang sah
Hak | Kewajiban |
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dari perkawinan yang sah | Kewajiban atas Mempertanggung jawabkan perkawinan dan pembentukkan keluarga tersebut |
Pasal 28 B ayat 2
Isi : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminalitas
hak | Kewajiban |
Hak atas keberlangsungan hidup tumbuh dan berkembangnya anak, serta hak perlindungan dari kekerasan diskriminalitas | Orang tua harus melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup tumbuh dan berkembangnya anak |
Pasal 28 c ayat 1
Isi : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hak | Kewajiban |
Hak mengembangkan diri dan berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat iptek | Belajar dengan baik dan giat agar memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi |
Pasal 28 c ayat 2
Isi : setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa, dan negaranya.
Hak | Kewajiaban |
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa, dan negaranya | membangun masyarakat , bangsa, dan negaranya |
Pasal 28 D ayat 1
Isi : setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Hak | Kewajiban |
Hak pengakuan jaminan perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum | Wajib menjamin perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum |
Pasal 28 D ayat 2
Isi : setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak | kewajiban |
Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. | Bekerja dengan baik agar mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. |
Pasal 28 D ayat 3
Isi : setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan .
Hak | Kewajiban |
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan . | Mempergunakan kesempatan tersebut agar memperoleh kesempatan yang sama |
Pasal 28 D ayat 4
Isi : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Hak | Kewajiban |
Hak atas status kewarganegaraan | Menjadi warga negara yang baik |
Pasal 28 E ayat 1
Isi : setiap orang bebas memeluk agama dan beribada menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
Hak | Kewajiban |
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribada menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. | Kewajiban atas menghargai pilihan setiap orang seperti yang telah ditetapkan (memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. ) |
Pasal 28 E ayat 2
Isi : setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap , sesuai dengan hati nuraninya.
Hak | Kewajiban |
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap , sesuai dengan hati nuraninya. | Kewajiban dalam meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap , sesuai dengan hati nuraninya |
Pasal 28 E ayat 3
Isi : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak | Kewajiban |
hak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat. | Kewajiban menghargai hak hak yang telah disebutkan seperti (berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapa ) |
Pasal 28 F
Isi : setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh , memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak | Kewajiban |
hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh , memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. | Kewajiban menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia |
Pasal 28 G ayat 1
Isi :setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi , keluarga , kehormatan , martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak | Kewajiban |
hak atas perlindungan diri pribadi , keluarga , kehormatan , martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. | Kewajiban melindungi diri pribadi , keluarga , kehormatan , martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi |
Pasal 28 G ayat 2
Isi : setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain .
Hak | Kewajiban |
hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain | Kewajiaban kita adalah saling melindungi sesama manusia dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan menggunakan hak suaka politik dari negara lain dengan baik. |
Pasal 28 H ayat 1
Isi : setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak | Kewajiban |
hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik da dehar serta berhk memperoleh pelayanan kesehatan | Menjaga lingkunagn hidup dengan baik agar mendapat lingkungan hidup yang nyaman dan sejahtera |
Pasal 28 H ayat 2
Isi : setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan .
Hak | Kewajiban |
Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan | Kewajiban dalam mendapatkan hak kemudahan dan pelakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan |
Pasal 28 H ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memugkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
Hak | Kewajiban |
hak atas jaminan sosial yang memugkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat. | Wajib menjamin sosial yang memugkinkan mengembangankan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat. |
Pasal 28 H ayat 4
Isi : setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil ahli secara sewenang wenag oleh siapa pun.
Hak | Kewajiban |
hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil ahli secara sewenang wenag oleh siapa pun | Kewajiban kita adalah tidak boleh mengambil ahli secara wewenag hak milik tersebut karena hak tersebut mempunyai hak milik pribadi. |
Pasal 28 I ayat 1
Isi : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak | Kewajiban |
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. | Kewajiban kita sebagai manusia adalah menghargai setiap orang dalam bentuk apapun sebagai mana telah ditetapkan (hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.) |
Pasal 28 I ayat 2
Isi : setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif itu.
Hak | Kewajiban |
Hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif itu | Kewajiaban setiap orang membebaskan seseorang dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan wajib melindungi terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif |
Pasal 28 I ayat 3
Isi : identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Hak | Kewajiban |
Hak atas masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. | Kewajiban dalam melestariakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban |
Pasal 28 I ayat 4
Isi : perlindungan , pemajuan , penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Hak | Kewajiban |
Hak atas perlindungan , pemajuan , penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah | Kewajiban pemerintah dalam perlindungan , pemajuan , penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia |
Pasal 28 I ayat 5
Isi : untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan.
Hak | Kewajiban |
Hak untuk Mendapatkan hak asasi manusia yang telah dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan. | Kewajiban dalam menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis |
Pasal 28 J ayat 1
Isi : setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak | Kewajiban |
Hak untuk hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan barmasyarakat , berbangsa , dan bernegara. | wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara |
Pasal 28 J ayat 2
Isi : dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral , nilai nilaiagama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak | Kewajiban |
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral , nilai nilaiagama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis | Wajib atas setiap orang untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan |
Pasal 29 ayat 1
Isi : negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa.
Hak | Kewajiban |
Hak negara indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa | Kewajiban kita sebagai warga negara menyembah tuhan yang maha esa. |
Pasal 29 ayat 2
Isi : negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak | Kewajiban |
Hak negara untuk menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu | Kewajiban negara dalam menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu |
Pasal 30 ayat 1
Isi : tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Hak | Kewajiban |
Hak atas ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan | Wajib dalam ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan |
Pasal 32 ayat 1
Isi :negara memajukaan kebudayaan nasional indonesia di tegah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya.
Hak | Kewajiban |
Hak untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya. | Kewajiban negara dalam memajukaan kebudayaan nasional indonesia di tegah peradaban dunia |
Pasal 33 ayat 1
Isi : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak | Kewajiban |
Hak dari perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan | kewajiaban usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan |
Pasal 33 ayat 2
Isi : cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak | Kewajiban |
Hak negara dalam menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. | Kewajiban dari negara yaitu menguasai hajat hidup orang banyak dengan baik dan tertib |
Pasal 33 ayat 3
Isi : bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat .
Hak | Kewajiban |
Hak negara dalam menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya | Kewajiban bagi negara( dalam menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya) yang dipergunakan untuk kemakmuran rakayat. |
Pasal 34 ayat 1
Isi : fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak | Kewajiban |
Hak bagi fakir miskin dan anak anak yang terlantar yaitu untuk dipelihara oleh negara. | Kewajiaban negara yaitu memelihara fakir miskin dan anak anak yang terlantar |
semoga bermanfaat :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar